Jumat, 23 Juli 2010

CYBER LAW
A. Pengertian
Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia maya (cyber) yang diasosiasikan dengan internet yang isinya mengupas mengenai aspek-aspek aktivitas manusia pada saat menggunakan internet dan memasuki dunia maya atau cyber namun diartikan secara sempit kepada apa yang diaturnya. Hal ini tidak lepas juga dari "Aspek Prosedural" seperti yuridiksi, pembuktian, penyedikan, kontrak/transaksi elektronik dll. Misalnya : e-c0mmerce, e-government, e-learning, e-health dsb.

B. Ruang Lingkup
Ruang lingkup cyber law sangatlah luas, diantaranya :
- Bisnis (Bussines)
- Konsumen (Consumer)
- Penyedia Layanan (Service Providers)
- Internet Banking
- Pedagang Perantara (Intermediaers)
- dll.

C. Macam
Macam-macam cyber law dibagi 2 , diantaraya :
1. Hukum Informasi
2. Hukum Sistem Informasi
3. Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
4. UU ITE (Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elktronik)


Penjelasan singkat beberapa Hukum mengenai Cyber Law,
UU ITE (Undang-Undang Informasi Transaksi dan Elektronik)
UU ITE adalah Undang-undang yang mengatur hubungan hukum yang dilakukan melalui komputer, jaringan komputer atau media elektronik. Undang-undang ini memiliki cakupan yang sangat luas baik mengenai subyeknya yang memanfaatkan komputer, jaringan komputer ataupun media elektonik, bahkan juga objeknya yang meliputi berbagai kebutuhan barang dan jasa.

Ciri-ciri transaksi "E-Commerce" :
1. Transaksi Tanpa Batas : Individu atau perusahaan dengan modal besar dapat memasarkan produkny ke luar negeri.
2. Transaksi Anonym : Penjual dan pembeli dalam melakukan transaksi tidak harus bertemu tatap muka, namun cukup hanya melalui internet saja.
3. Produk digital dan non-digital : Dapat dipasarkan dengan Online atau melalui internet dengan cara di download secara elektronik.
4. Produk barang tak berwujud : Misalnya Software atau ide-ide yang dijual seputar IT melalui internet.

UU ITE akan menjadi dasar dalam proses penegakan terhadap kejahatan yang mengunakan sarana elektronik dan komputer, pencucian uang bahkan Kejahatan Terorisme. Diantaranya yang perlu diatur :
1. Perlu dilakukan pebatasan atau limitasi atas tanggung-jawab sehingga tidak akan melampaui batas.
2. Segala bukti yang dihasilkan oleh sistem informasi harus dapat menjadi bukti di pengadilan. Misalnya : Printout.
3. Perlunya aspek perlindungan hukum terhadap Bank Senttral atau Lembaga Keuangan dari kemungkinan adanya gangguan dan ancaman kejahatan elektronik.
4. Perlunya ancaman pidana yang bersifat deterren sehingga dapat memberikan perlindungan terhadap integritas sistem dan nilai investasi yang telah dibangun dengan alokasi sumber daya yang cukup besar.




Sumber :
http://kuliahade.wordpress.com/category/hukum-siber/
http://125c16.blogspot.com/2009/11/cyberlaw-mesti-disegerakan.html
http://www.cert.or.id/~budi/articles/cyberlaw.html
http://www.digitalkafe.com/wp-content/uploads/2009/10/04_cyberlawindonesia1.ppt
(akan ada pernyempurnaan lebih lanjut)